Ngajib menjelaskan, minyak solar bekas yang akan diolah kembali tersebut dibeli pelaku dari luar daerah. Untuk memulihkannya, pelaku menggunakan bleaching agar terlihat minyak tersebut bersih dan seperti baru.
"Setelah diolah, minyak ini langsung dipasarkan pelaku di disekitar wilayah Palembang," ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin sedot, satu buah selang, satu buah deriken 30 liter berisikan minyak mentah.
Kemudian, satu buah derigen kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching, dua liter
minyak mentah, satu unit mobil truk tangki sebanyak yang berisi lima ton minyak solar kotor.
"Atas ulahnya itu keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait