Polisi menangkap pengedar sabu yang kedapatan membawa narkoba seberat 4,3 kg. (Foto: Firtiadi/iNews)

Saat dilakukan pemeriksaan, sambungnya, petugas menemukan sabu seberat 4,3 kg sabu.

"Sabu seberat 4,3 kg ditemukan dalam tas ransel yang dibawanya. Sabu dikemas dalam kantong plastik bermerek Guanyinwang," katanya, Selasa (17/1/2023).
 
Kepada petugas, kata dia, pelaku mengaku jika barang tersebut milik seorang pria berinisial CM.
 
"Dirinya hanya disuruh mengantarkan dengan upah Rp800.000," ujarnya.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Oki.

"Kurir sabu ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 dan 112 KUHP," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network