Pria Palembang ditangkap karena membawa 500 gram sabu dari Medan. (Foto: Dede F)

"Barang bukti disembunyikan dalam paper bag merah di dalam tas hitam pelaku di dalam bagasi bus. Pelaku mengaku sabu itu miliknya dan dibawa dari Medan dengan tujuan Palembang," katanya. 

Pelaku telah ditahan dan dijerat pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat yakni empat tahun penjara dan pidana maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network