Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lahat, Indra Mulyawan mengatakan, selain yang dimusnahkan banyak 17,5 kilogram, terdapat dua kilogram ganja yang digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polres Lahat dan Polsek Jarai mengungkap ladang ganja di antara persawahan, kebun kopi dan cabai. Setelah ditemukan ladang terlarang itu, polisi melakukan penyelidikan sehingga ditangkap Darham saat duduk di balai desa.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait