Untuk diketahui, Operasi Patuh 2022 akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Senin 13 Juni 2022 hingga Minggu 26 Juni 2022.
Adapun, polisi mengedepankan delapan pelanggaran selama operasi tersebut berlangsung. Diantaranya, knalpot bising, pengguna rotator tidak sesuai peruntukannya, balap liar.
Lalu, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan motor membonceng lebih dari satu penumpang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait