Polsek Talang Kelapa menangkap tiga perempuan dalam kasus penipuan program kehamilan palsu. (Foto: Dede F)

Dijelaskan Kapolsek, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Teteh mengatakan, bahwa dalam melancarkan aksinya ada beberapa syarat yang harus dilakukan dan pantangan yang tidak boleh dilakukan oleh calon korban.

"Kami meminta para korban untuk minum air garam, makan lele bakar dan memakan bunga melatih. Kami juga tidak memperbolehkan untuk memeriksa ke tempat lain. Kalau dilanggar janin itu akan hilang," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network