Dijelaskan Kapolsek, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Teteh mengatakan, bahwa dalam melancarkan aksinya ada beberapa syarat yang harus dilakukan dan pantangan yang tidak boleh dilakukan oleh calon korban.
"Kami meminta para korban untuk minum air garam, makan lele bakar dan memakan bunga melatih. Kami juga tidak memperbolehkan untuk memeriksa ke tempat lain. Kalau dilanggar janin itu akan hilang," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait