Polisi menggagalkan transaksi senjata api ilegal di Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menggagalkan transaksi senjata api ilegal. Dua pelaku GN (39) dan MA (20) ditangkap dengan barang bukti senjata api laras pendek lengkap dengan sejumlah amunisi.

Kedua pelaku ditangkap saat akan menjual senjata api rakitan dengan cara Cas On Delivery (COD).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Tri Wahyudi mengatakan, kasus jual beli senpi rakitan tersebut terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana jual beli senpi rakitan di kawasan Rumah Susun, Palembang.

"Tim berhasil menangkap tersangka MA lebih dahulu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui akan menjual senpi jenis revolver. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa holster dada senjata api," ujar Tri, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, holster tersebut rencananya dijual bersama revolver milik Ririn alias Cupank yang kini DPO. MA berencana menemui pembeli senpi rakitan tersebut di sebuah hotel di Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut. Namun nahas dirinya lebih dulu ditangkap.

"Dari tersangka ini juga diketahui jika revolver dititipkan di GN. Lalu tim langsung bergerak menangkapnya di Rusun kawasan 24 Ilir Palembang," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network