Barang bukti di antaranya, satualat pres tutup botol, satu tangki tedmond kapasitas 250 liter, 55 buah derigen alkohol 70 persen, bahan pewarna makanan- tekstil, 200 botol kosong dan 1.872 botol miras oplosan siap edar.
Tersangka mampu memproduksi miras oplosan mencapai 10 kardus atau total berisikan 480 botol per bulan dengan harga edar per kardus senilai Rp375.000.
Miras oplosan itu diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan meliputi Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Muara Enim, Musi Banyuasin dan Kota Pagaralam.
“Praktik ilegal ini dijalankan tersangka selama delapan bulan terakhir, selama itu, dia mampu meraup untung total mencapai Rp300 juta dari hasil penjualan sebanyak 800 dus miras oplosan,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto pasal 24 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait