MUBA, iNews.id - Polisi membongkar praktik penimbunan solar subsidi di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumsel. Tiga pelaku ditangkap, Hendra (43), Rangga Pratama (28) dan Eri Septiono (43).
Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, selain meringkus ketiga tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti BBM subsidi yang ditimbun sebanyak 6.000 liter atau 6 ton berikut kendaraannya.
"Ketiga tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengangkut BBM untuk didistribusikan," ujarnya, Rabu (21/6/2023).
Pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut dilakukan setelah Unit Pidsus Satreskrim mendapatkan informasi adanya kegiatan penimbunan BBM bersubsidi.
"Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi penimbunan BBM subsidi secara ilegal itu," kayanya.
Lanjutnya, untuk modus kejahatan yang dilakukan ketiganya yakni dengan menggunakan pelat kendaraan palsu dan mengisi BBM pada malam hari menggunakan banyak barcode palsu.
"Dengan modus ini, mereka dengan leluasa mengisi BBM dengan menggunakan 17 barcode palsu Pertamina dan 6 pelat palsu. Selain itu, kita mengamankan 3 tedmond yang berisikan 3.000 liter BBM solar bersubsidi, 2 truk pengangkut, dan 85 jeriken ukuran 35 liter yang juga berisi BBM jenis solar," katanya.
Sementara itu, Hendra salah satu tersangka mengaku, bahwa kegiatan pengisian BBM dilakukan pada malam hari, dan setiap trip mendapatkan upah sebesar Rp45.000, kemudian BBM dibawa ke gudang untuk dipindahkan ke dalam jeriken.
"Mengisi malam hari, setiap mengisi dapat upah Rp45.000 setiap 100 liter. Kalau untuk barcode memang sudah disiapkan. BBM yang sudah dibeli dibawa ke gudang dan dipindahkan ke dalam jeriken baru didistribusikan, kami juga diperintah untuk mengisi," katanya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 55 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 9 UU RI No 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait