Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas. Barang haram tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Agya nopol B 1608 VKL warna orange, tepatnya di bawah tempat duduk sopir.
Satres Narkoba Polres Mura juga masih melakukan pendalaman, apakah Bripka AF hanya sebagai pemakai atau pengedar. "Masih didalami, apakah pemakai atau pengedar. Tetap proses sidik, terancam dipecat. Tidak ada toleransi,” ucapnya.
Bripka AF sebelumnya bertugas di Polres Mura dan saat itu telah diingatkan untuk menjauhi narkoba. "Semua pengakuan oknum ini masih didalami,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait