Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penertiban badut karakter dan anjal tersebut dilaksanakan karena dinilai meresahkan pengendara dan pengguna jalan lainnya. "Aksi badut ini rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengganggu ketertiban umum, dan merusak keindahan kota Palembang," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Dijelaskannya, untuk modus operandi badut anak dengan didampingi atau dipantau orang tuanya dari jauh lalu meminta-minta menggunakan kostum badut dan tidak pergi sebelum diberi uang.
"Kadang mereka sampai memanjat pintu kendaraan mobil dan mengetuk kaca jendela, sehingga membahayakan keselamatan anak tersebut, dan rawan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lain," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait