Kapolres mencontohkan, salah satu motor yang diamankan terpasang plat B 6858 CEP. "Kalau kita lihat suratnya Honda, tetapi begitu kita cek di data Samsat Lalu Lintas, ternyata kendaraannya Yamaha," katanya.
Masyarakat yang merasa kehilangan dipersilakan mengambilnya ke Polres Lubuklinggau, dengan catatan harus membawa dokumen yang sah yaitu BPKB dan STNK.
"Kalau misalkan itu leasing ataupun masih di leasing BPKB-nya, bisa membawa bukti pembayaran terakhirnya," katanya.
Kapolres juga menjelaskan, untuk para pelakunya sendiri ada yang telah dipidanakan dan adapula masih dilakukan penyelidikan.
"Sementara kalau pelaku yang kita amankan kemarin yang sudah kita proses yang diawal sudah 2, terus kemarin ditambah anak dan ibu masih dilakukan penyelidikan, pengejaran kepada tersangka kendaraan ini," katanya.
Rata-rata barang bukti kendaraan yang diamankan dari luar kota. Sedangkan untuk 2 unit mobil diamankan dari pelakunya karena dijual dengan harga yang tidak wajar lewat medsos.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait