Unit Jatanras Polda Sulses membongkar jaringan Curanmor, tujuh pelaku ditangkap. (foto: iNews.id/Daeng Firda)

Salah satu pelaku Fi mengaku sudah mencuri motor di 11 lokasi. Dia memilih mengincar motor matik karena kuncinya lebih mudah dijebol. 

“Matik lebih lembut, paling 20 detik sudah jebol (kunci),” katanya. 

Polisi saat ini masih mendalami kasus ini, karena dimungkinkan masih ada TKP lain. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network