Kabid Humas Polda Sumsel Kombe Pol Supriadi. (Foto: Dede F)

Menurutnya, perwira berpangkat AKBP inisial D yang disebut saksi dan terdakwa dalam sidang OTT sejumlah pejabat dan Bupati Muba sudah ditahan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sejak Sabtu (8/1/2022) untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan kasus.

"Berdasarkan fakta persidangan oknum perwira Polda Sumsel menerima uang dari penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Oknum tersebut sekarang ini menjabat sebagai Kapolres OKU Timur dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, sementara ini hanya perwira D yang terkait kasus korupsi Bupati Muba. Apabila nanti ada perkembangan keterlibatan oknum lainnya, akan dilakukan pemeriksaan dan diproses.

"Kami akan fokus untuk masalah yang ditangani Mabes Polri ini terlebih dahulu, apabila nanti dalam perjalanannya ada anggota lain yang terlibat menikmati aliran dana korupsi itu akan diproses sesuai ketentuan serta dilakukan sidang disiplin dan kode etik," kata Supriadi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network