Delapan pelaku pencurian sawit digiring di Mapolda Sumsel. (Foto: Firdaus)
 
Salah satu pelaku berinisial A mengaku mereka berkelompok mencuri buah sawit dengan peran dan tugas masing - masing. Ada yang mengawasi lokasi, sopir, juru angkut dan memanen serta lainnya. "Kebanyakan mencuri siang hari sekitar dua ton per hari," katanya. 

Atas perbuatanya, para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network