Dirinya menjelaskan, bahwa berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan hingga membasmi virus narkoba di wilayah Sumsel. "Kita terus melakukan berbagai cara untuk memberantas narkoba agar masyarakat khususnya generasi muda tidak tersentuh oleh barang haram itu," katanya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari 42 tersangka terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 216,66 gram, ganja sebanyak 68 batang dan ekstasi sebanyak 26 butir yang berhasil disita dari para tersangka tersebut.
"Dari ungkap kasus yang berhasil diungkap tersebut, maka anggota kita setidaknya telah menyelamatkan 2.382 anak bangsa dari jeratan barang haram yang akan dijual para pelaku tersebut," kata Supriadi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait