“Dua pelaku berinisial B (38) dan N (25) kami amankan di wilayah Banyuasin. Mereka merupakan pasangan yang telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di Palembang dan sekitarnya,” ujar AKBP Tri Wahyudi dikutip dari Polda Sumsel, Senin (10/11/2025).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) di Dusun Talang Andong, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I. Polisi juga menyita barang bukti berupa helm merah hitam dan jaket abu-abu yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat melalui tindakan cepat dan profesional dalam setiap penegakan hukum.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait