Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama jajaran Polres terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba. Pekan pertama September 2021, sebanyak 42 kasus diungkap dengan menangkap 50 tersangka pengedar dan pemakai narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, di pekan pertama September 2021 pihaknya mengungkap 42 kasus dan mengamankan 50 tersangka, dengan rincian 44 orang pengedar dan 6 orang pemakai.

"Ini menjadi bukti kita tidak main-main dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah kita, apalagi di pekan pertama di bulan ini hasilnya terjadi peningkatan pengungkapan kasus di pekan pertama ini," ujarnya, Kamis (9/9/2021).

Berdasarkan data tersebut, lanjut Supriadi, dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan dari pekan sebelumnya yakni pekan terakhir Agustus 2021 yang mengungkap 38 kasus dengan 49 tersangka dengan rincian 34 pengendar dan 15 pemakai.

"Untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 841,77 gram, 4,7 kilogram (Kg) ganja dan 131 butir ekstasi. Dari barang bukti yang disita ini, Polri telah menyelamatkan 10.042 anak bangsa," katanya. 

Dalam pekan pertama ini, kata Supriadi, terdapat dua Polres yang nihil pengungkapan kasus narkotika yakni Polres OKI dan Polres Muratara. "Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel masih cukup tinggi," katanya.

Terkait masih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba, sambung Supriadi, pihaknya terus berupaya memerangi peredaran narkoba agar dapat menjauhkan narkoba dari generasi muda.

"Kami terus berupaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba," kata Supriadi.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network