PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan belasan kasus narkotika. Narkoba berupa sabu dan ekstasi itu diblender lalu dilarutkan bersama cairan deterjen.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, bahwa pemusnahan yang dilakukan tersebut merupakan hasil ungkap kasus 13 laporan polisi dengan mengamankan 17 orang tersangka.
"Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yakni sebanyak 10 kilogram atau tepatnya 10.932,53 gram dan pil ekstasi sebanyak 715 butir dengan cara di blender," ujar Heru, Selasa (19/7/2022).
Menurut Heru, jika tidak dilakukan pencegahan dan hentikan peredarannya di wilayah hukum Polda Sumsel maka bisa merusak anak bangsa. Bisa bayangkan dalam satu bulan begitu banyaknya yang akan menjadi calon korban kalau tidak kita hentikan peredarannya.
"Dari hasil pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini, setidaknya kepolisian telah menyelamatkan 64.972 jiwa generasi muda dari jeratan barang haram narkotika," katanya.
Sementara itu Kabid Labfor Polda Sumsel, Kombes Pol Yusuf Suprapto mengatakan, dalam pemusnahan ini pihaknya telah merubah metode dalam menghancurkan kandungan narkotika.
"Jika selama ini kita selalu mencampurkan deterjen untuk memusnahkan sabu dan ekstasi, maka kali ini kita ganti dengan cairan pembersih lantai, sehingga zat narkoba dari barang haram tersebut akan hilang keseluruhan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait