Direktur Reserse Krimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani memperlihatkan barang bukti dari pengungkapan kasus penimbunan solar di OKU Timur. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel membongkar praktik penimbunan dan penjualan kembali solar secara ilegal di OKU Timur. Satu tersangka telah ditangkap yakni Tri Hartono alias TH (31) yang berperan menjual kembali solar ke pengecer, sementara AL yang membeli atau mendapatkan solar dari SPBU masih dalam pengejaran. 

Direktur Krimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, tersangka Tri Haryono warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur yang ditangkap beberapa waktu lalu merupakan orang ke dua dalam kasus tersebut. Masih terdapat satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran. 

"Tersangka TH ini hanya menerima BBM atau pengepul dan dijual kembali, sementara yang mengambil (solar) di SPBU di perbatasan Mesuji Makmur Lampung itu masih kita kejar," ujarnya, Selasa (29/11/2022).
 
Menurutnya, pelaku AL yang kini DPO berperan membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU di daerah Mesuji Makmur, Provinsi Lampung menggunakan puluhan jeriken. "Pelaku TH yang kita tangkap ini hanya mengambil solar dari AL yang kemudian dijual kembali ke masyarakat," katanya.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumsel kembali membongkar tindakan penyelewengan BBM bersubsidi yang berada di Jalan Gumari, RT 03, RW 02, Dusun II, Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Kamis (25/11/2022).

Pengungkapan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, saat personel Subdit Tipidter Polda Sumsel menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.

Satu orang turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, yakni TH, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Barang bukti yang diamankan mobil pikap dan puluhan jerikan berisi solar. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network