Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan dan Rektor Unsri Prof Anis Sagaff. (Foto: Antara)

Pada proses penegakan hukum tersebut para penyidik kepolisian harus melakukan klarifikasi dan uji laboratorium bersama para ahli pertanahan maupun gambut dalam menentukan klausul hukum. "Polisi hanya mengumpulkan keterangan dari ahli-ahli itu dalam menentukan klausul hukum," kata dia.

Namun diakuinya proses pemeriksaan selama ini cukup menelan waktu jika ahli berada di luar Sumsel, sehingga diharapkan kerjasama dengan Unsri tersebut dapat memangkas hambatan jarak dan waktu.

Sementara Rektor Unsri Prof Anis Sagaff menambahkan kerjasama dengan Polda Sumsel akan ditindaklanjuti dengan menyiapkan pakar-pakar yang dapat dimintai keterangan dalam pemeriksaan.

"Unsri memiliki banyak pakar yang bisa dimintai keterangan di bidang gambut, justru malah sering di pakai oleh pemerintah pusat," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network