Polisi gerebek tambang batu bara ilegal di Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. (Foto: Demon Fajri)

"Batu bara dijual menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV Laksita Buana dan dijual ke Jakarta menggunakan truk tronton," katanya.

Polda Bengkulu masih melakukan mengembangkan untuk melihat keterlibatan tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Tersangka dijerat pasal 158 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network