BENGKULU, iNews.id - Polda Bengkulu menggerebek tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Ratusan ribu ton batu bara disita, dua orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, tim menemukan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kabupaten Bengkulu Tengah. Batu bara yang disita telah dikemas dalam karung yang sebelumnya dikumpulkan penambang di kawasan HPT Bengkulu Tengah.
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, inisial MA dan KS. Kedunya pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi sekira November 2022," ujarnya, Senin (6/3/2023).
Dua tersangka tersebut, menggunakan alat berat untuk menggali atau melakukan aktifitas penambangan batu bara. Tersangka juga memperkerjakan orang lain untuk mengumpulkan dan mengemas batu bara ke dalam karung untuk di jual ke Jakarta, menggunakan jalur darat.
"Batu bara dijual menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV Laksita Buana dan dijual ke Jakarta menggunakan truk tronton," katanya.
Polda Bengkulu masih melakukan mengembangkan untuk melihat keterlibatan tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Tersangka dijerat pasal 158 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait