Kapolri larang Polantas tilang manual. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diperintahkan tidak menggelar operasi penindakan tilang secara manual. Polisi lalu lintas (Polantas) diminta mengedepankan tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

Perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan tilang manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. "Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun menggunakan ETLE dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Polatas juga diminta tetap memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network