JAKARTA, iNews.id - Kementrian Agama menegaskan akan memecat PNS yang terdeteksi terpapar paham radikalisme. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, M Agus Salim menegaskan, tidak ada pilihan harus diberhentikan.
Beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan jika setiap bulan harus menandatangani sanksi tegas kepada puluhan oknum PNS yang terdeteksi terpapar paham radikalisme.
“Dan tidak ada lagi pilihan mungkin harus diberhentikan jadi PNS,” ujarnya di sela Dialog Isu-isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media Tahap II, di Aston Hotel, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait