Husin pun meminta untuk seluruh PNS di OKI mampu menolak gratifikasi maupun suap, apapun bentuknya serta bagaimanapun caranya. “Menolak gratifikasi maupun suap secara otomatis menjaga marwah kita sebagai pelayanan publik. Perlu diingat, sekali saja kita menerima gratifikasi, selamanya kita akan tersandera oleh kepentingan si pemberi,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, Endro Suarno menjelaskan terdapat empat tahapan utama dalam penerapan pengendalian gratifikasi. Yakni komitmen dari pimpinan instansi, penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi (UPG), serta monitoring & evaluasi pengendalian gratifikasi. “Pengendalian gratifikasi ini upaya kita bersama,” kata Endro.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait