PNS di OKI diingatkan tolak segala bentuk gratifikasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKI, iNews.id - Pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diingatkan untuk menolak gratifikasi. Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru, diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor sejak tahun 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin mengatakan, upaya ini untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada publik.

“Secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional,” katanya.

Husin pun meminta untuk seluruh PNS di OKI mampu menolak gratifikasi maupun suap, apapun bentuknya serta bagaimanapun caranya. “Menolak gratifikasi maupun suap secara otomatis menjaga marwah kita sebagai pelayanan publik. Perlu diingat, sekali saja kita menerima gratifikasi, selamanya kita akan tersandera oleh kepentingan si pemberi,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, Endro Suarno menjelaskan terdapat empat tahapan utama dalam penerapan pengendalian gratifikasi. Yakni komitmen dari pimpinan instansi, penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi (UPG), serta monitoring & evaluasi pengendalian gratifikasi. “Pengendalian gratifikasi ini upaya kita bersama,” kata Endro.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network