JAKARTA, iNews.id – Tunjangan hari raya (PNS) tahun ini diberikan untuk semua PNS termasuk pejabat negara. THR segera dibayar pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin.
“Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” katanya, Kamis (29/4/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait