Selain itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengoptimalkan tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 69/2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
“Dalam pelaksanaan surat edaran agar dapat meneruskan kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran secara konsisten,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait