Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Foto: dok)

“Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi kutipan SE yang diteken Tjahjo, Senin (21/12/2020).

Namun jika ASN dan keluarga perlu melakukan kegiatan berpergian maka memperhatikan beberapa hal yakni:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network