Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Foto: dok)

JAKARTA, iNews.id - PNS dan keluarga diimbau tidak bepergian ke luar kota selama liburan natal dan tahun baru. Imbauan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena berpotensi meningkat di libur akhir tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 . 

Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah imbauan agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat libur akhir tahun ini.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network