PALEMBANG, iNews.id - Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap seorang PNS perempuan dalam kasus narkoba. PNS bernama Winni Agustin alias Dopok (42) kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Heru Nugroho mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Srigeni, Kayu Agung Ogan Komering Ilir (OKI) bertugas di salah satu puskesmas.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui kontak Whatsapp Bantuan Polisi. "Setelah ditindaklanjuti ternyata benar didapati pelaku pengedaran narkoba," ujar Kombes Heru, Selasa (13/12/2022).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan secara undercover buy atau berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
"Setelah janjian, anggota kami diajak pelaku untuk bertemu di kediamannya. Pelaku memberikan barang bukti narkoba di dapurnya dan langsung kita lakukan penangkapan," kataya,
Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus sabu dengan berat 21,30 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik bening. "Anggota juga menyita satu klip plastik bening berisi 16 butir pil ekstasi, serta satu ponsel," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait