Dalam penggerebekan itu, kata Lispono, JS tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari TKP, polisi juga mendapati barang bukti sabu seberat 1,43 gram dan alat isap.
"Saat digerebek tersangka kepergok petugas sedang pakai sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa kaca pirek yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, sebuah jarum dan selembar kertas timah rokok di dalam kamar tersebut," katanya.
Saat diinterogasi, tersangka yang diketahui menjabat sebagai kades tersebut mengakui semua barang bukti itu miliknya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini JS ditahan di Mapolres Lahat, dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait