Setelah menerima laporan dari warga, tim gabungan Polres OKI langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada Sabtu (1/11/2025) pukul 15.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di Desa Serinanti dan dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Pelaku AN mengaku tersinggung karena sering dihina dan dimintai uang oleh korban, sehingga emosi dan melakukan penyerangan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait