JAKARTA, iNews.id - Pernikahan dini sebutkan meningkat dan terjadi hingga pedesaan. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menilai pernikahan dini merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang harusnya mendapatkan pendidikan, kesehatan dan perlindungan.
“Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Dan tidak terpenuhinya hak dasar anak akan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tidak terpenuhinya hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam seminar nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Dalam membina pernikahan seseorang membutuhkan kesiapan fisik, mental, spiritual dan sosial. Karena itu, Budi menyebut menunda usia pernikahan memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang mencapai potensi terbaiknya dan menjadi sumber daya yang berkualitas.
Sebab, kehamilan pada anak akan berpengaruh terhadap kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait