Pekan depan Munarman akan menjalani sidang secara offline. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Permohonan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman digelar sidang secara offline dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan setuju dengan alasan sidang online dapat terganggu lantaran terkendala sinyal.

"Maka permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). 

Majelis Hakim menyatakan sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman dihadirkan secara offline dengan catatan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Mengabulkan permohonan, memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ujarnya.

Menanggapi penetapan tersebut JPU menyatakan tidak keberatan atas keputusan Majelis Hakim, mereka hanya meminta sidang hari ini tetap digelar karena sudah menyiapkan pembacaan dakwaan untuk Munarman.

Meski demikian, pada sidang offline pekan depan, awak media tetap tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang atau mempublikasikan identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Hanya diperkenankan mengikuti jalannya sidang melalui dua pengeras suara yang disediakan di serambi Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna menjaga identitas Majelis Hakim.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network