Perjalanan gaji ke-13 dimulai pada 1969. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Setiap menjelang pertengahan tahun, PNS menantikan gaji ke-13. Gaji tambahan ini diberikan pemerintah untuk menunjang kinerja dan membantu PNS menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus.

Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Artinya, pada bulan Juli, PNS akan mendapatkan upah dua kali lipat dibanding bulan-bulan regular lainnya.

Menurut rangkuman Tim Litbang MNC Portal Indonesia dari berbagai sumber, Jakarta, Senin (24/5/2021), kebijakan gaji ke-13 untuk PNS dimulai sejak 1969. Namun, saat itu pemberian gaji ke-13 tergantung kondisi keuangan negara dan tidak konsisten tiap tahunnya. Kemudian gaji ke-13 kembali dilanjutkan pada masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network