PALEMBANG, iNews.id - Setiap menjelang pertengahan tahun, PNS menantikan gaji ke-13. Gaji tambahan ini diberikan pemerintah untuk menunjang kinerja dan membantu PNS menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus.
Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Artinya, pada bulan Juli, PNS akan mendapatkan upah dua kali lipat dibanding bulan-bulan regular lainnya.
Menurut rangkuman Tim Litbang MNC Portal Indonesia dari berbagai sumber, Jakarta, Senin (24/5/2021), kebijakan gaji ke-13 untuk PNS dimulai sejak 1969. Namun, saat itu pemberian gaji ke-13 tergantung kondisi keuangan negara dan tidak konsisten tiap tahunnya. Kemudian gaji ke-13 kembali dilanjutkan pada masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait