LAHAT, iNews.id - Peringatan bagi warga Lahat, di Sumatera Selatan (Sumsel) terutama yang masih terbiasa melanggar lalu lintas. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan pada 1 Juli 2022.
Perangkat kemera pengawas sudah mulai dipasang di simpang empat Jalan Kolonel Barlian, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat atau simpang jaksa.
Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Muryanto mengatakan, pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah dan tidak memakai sabuk pengaman akan tertangkap kamera dan ditindak.
"Pada masa sosialisasi tidak elektronik berupa surat peringatan yang dikirimkan. Koneksinya sementara di Polda Sumsel, jadi bagi yang melanggar indentitas-nya dan nomor plat kendaraan dicatat. Jika melanggar, maka ada surat pemberitahuan tilang," katanya, Selasa (28/6).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait