Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni saat ekspose kasus pembunuhan perempuan paruh baya dengan menghadirkan ketiga pelaku. (Foto: MPI/Alvin Alhafiz)

Pelaku M sakit hati lalu menceritakan hal tersebut kepada pelaku RZ (30) dan IA (25) pada Jumat (1/3/2024) malam. Mereka bertiga kemudian bersepakat akan membereskan korban keesokan harinya.

"Ketiga pelaku kami persangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya.

Menurutnya saat kejadian, korban dihabisi ketiga pelaku usai diawali cekcok dengan pelaku RZ. Percekcokan tersebut didengar pelaku M dan IA yang ada di lokasi untuk menyadap karet.

Pelaku M langsung menyerang korban dengan parang miliknya mengenai bagian kepala hingga luka di bagian mulut dan hidung. Kemudian pelaku IA menyerang korban dengan parang hingga terjatuh bersimbah darah. Khawatir korban masih hidup, pelaku RZ menebas dan menggorok leher korban.

Seusai beraksi, ketiga pelaku mencuci parang dan tubuh mereka dari bercak darah korban di sungai sekitar lokasi tersebut. Atas perbuatan sadis mereka, polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KHUP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network