Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni saat ekspose kasus pembunuhan perempuan paruh baya dengan menghadirkan ketiga pelaku. (Foto: MPI/Alvin Alhafiz)

OKU, iNews.id - Perempuan paruh baya bernama Hairuni (62) tewas dibunuh secara sadis di kebun karet Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel). Polisi bergerak cepat menangkap ketiga pelaku pembunuhan.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial M (62), RZ (30) dan IA (25). Mereka merupakan warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

"Kurang dari 1x 24 jam usai menerima laporan, Satreskrim Polres OKU menangkap dua pelaku M (62) dan RZ (30). Satu pelaku IA (25) sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada Selasa 5 Maret kemarin," ujar Kapolres, Rabu (6/3/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi Sabtu (2/3/2024) pukul 06.00 WIB. Bermula saat korban berangkat ke kebun karet seperti biasa dengan mengendarai sepeda. Biasanya korban sudah pulang rumah pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 13.00 WIB tak kunjung datang.

Anak kandung korban merasa curiga dan langsung menjemput ibunya di kebun. Saat berada di kebun, anak korban melihat ibunya sudah tergeletak dengan posisi tengkurap dan berlumur darah pada bagian leher dan sekujur tubuh.

Dia lalu berteriak minta pertolongan warga dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan.

Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Setyo Hermawan didampingi Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitri Yanti bersama dengan Kanit Pidum Ipda Omi F serta tim Resmob Singa Ogan melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi hingga menangkap ketiga pelaku.

"Dari keterangan ketiga pelaku, mereka mengakui perbuatannya karena sakit hati terhadap korban," katanya.

Awalnya pelaku M mengaku sudah dua kali menegur korban agar jangan lagi mengambil ikan di sungai mati yang berada di belakang rumah lahan miliknya. Namun teguran itu tidak pernah dihiraukan, korban tetap mengambil ikan di sungai tersebut.

Pelaku M sakit hati lalu menceritakan hal tersebut kepada pelaku RZ (30) dan IA (25) pada Jumat (1/3/2024) malam. Mereka bertiga kemudian bersepakat akan membereskan korban keesokan harinya.

"Ketiga pelaku kami persangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya.

Menurutnya saat kejadian, korban dihabisi ketiga pelaku usai diawali cekcok dengan pelaku RZ. Percekcokan tersebut didengar pelaku M dan IA yang ada di lokasi untuk menyadap karet.

Pelaku M langsung menyerang korban dengan parang miliknya mengenai bagian kepala hingga luka di bagian mulut dan hidung. Kemudian pelaku IA menyerang korban dengan parang hingga terjatuh bersimbah darah. Khawatir korban masih hidup, pelaku RZ menebas dan menggorok leher korban.

Seusai beraksi, ketiga pelaku mencuci parang dan tubuh mereka dari bercak darah korban di sungai sekitar lokasi tersebut. Atas perbuatan sadis mereka, polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KHUP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network