Perempuan muda melakukan penipuan dengan menikahi 3 pria yang merupakan temannya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MANAMA, iNews.id - Seorang perempuan berusia 30 tahun yang tidak disebutkan identitasnya harus menjalani hukuman sebelas tahun penjara. Perempuan muda ini dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan dan penipuan menikahi tiga pria secara terpisah, yang semuanya adalah temannya. 

Wanita itu berhasil menipu ketiga temannya, yang percaya bahwa dia masih lajang dan meyakinkan mereka untuk menikah dengannya.

Menurut berkas pengadilan setempat di Bahrain, seperti dikutip Gulf News, Jumat (2/7/2021), ketiga pria yang jadi korban penipuan telah membayar mahar yang secara gabungan berjumlah BD4.500 (Rp173,7 juta), dan wanita itu menggelapkan uang tersebut.

Wanita yang tak disebutkan identitas dan kewarganegaraannya itu memalsukan informasi pribadinya dengan memberikan identitas yang berbeda untuk setiap korban.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network