JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akhirnya membuka diri untuk mendiskusikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wacana ini terkait perdebatan istilah pasal karet dan rawan dijadikan alat kriminalisasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut saat ini pemerintah tengah dalam wacana untuk merevisi UU ITE. Hal itu disampaikan Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021) malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, pada tahun 2007/2008 banyak yang mengusulkan dengan penuh semangat untuk membuat UU ITE. Tetapi, jika UU ITE ini dianggap tidak baik dan memuat pasal karet, pemerintah siap membuat resultante baru dengan merevisi UU tersebut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait