Proses Pencarian
Sementara untuk proses pencarian benda cagar budaya, Chandrian mengungkapkan berdasarkan aturan undang undang pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, serta lokasi yang diduga sebagai cagar budaya.
"Pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, atau pengangkatan di darat dan/atau di air," kata Chandrian merujuk dari pasal 26 undang-undang itu.
Hanya saja untuk proses pencarian, sebagaimana diatur dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan penguasaan lokasi.
Selain itu, untuk proses pencarian memerlukan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
"Jadi bisa dikatakan tidak sembarangan melakukan proses pencarian," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait