Museum Nasional (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia menjadi salah satu lokasi perburuan harta karun. Namun, penting diketahui, pencarian dan penemuan benda cagar budaya atau harta karun dilindungi undang-undang sehingga harus dilaporkan kepada negara.

Budayawan Chandrian Attahiriyat menegaskan, aturan pencarian dan penemuan benda bersejarah sepenuhnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

"Dalam Bab V diatur pula penemuan dan pencarian," kata Chandrian, Senin (18/10/2021). 

Museum Nasional Indonesia. Penemuan dan pencarian harta karun benda bersejarah diatur dalam undang-undang. (Foto: Flickr)

Chandrian mengatakan, merujuk dari pasal 23 dijelaskan, bila setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemukannya. 

"Artinya temuan sebagaimana di pasal itu dilaporkan oleh penemunya dan dapat diambil alih oleh pemerintah daerah," kata Chandrian. 

Dari situlah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada pasal itu, instansi berwenang harus melakukan kajian terhadap temuan itu. 

Selain itu merujuk dari pasal selanjutnya, yakni pasal 24, lanjut Chandrian, setiap orang yang berhasil menemukan sejumlah barang maupun benda cagar budaya memiliki kompensasi dari beberapa benda yang ditemukan. 

Namun, benda itu mememiliki beberapa kriteria. Salah satunya sangat langka jenisnya, unik rancangannya dan sedikit jumlahnya di Indonesia serta dikuasai oleh negara.

Bila benda itu tidak ditetapkan sebagai cagar budaya, seperti tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, maka dapat dimiliki oleh penemu. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network