Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi menghadirkan tersangka dan barang bukti narkoba. (Foto: Ist)

"Pelaku CI merupakan otak yang menjalankan bisnis narkoba yang melibatkan keluarga tersebut dan juga residivis kasus yang sama. Sementara peran DD adalah yang mengatur transaksi keuangan penjualan sabu. Keempat tersangka merupakan warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang," kata Andi.

Dalam proses transaksi hasil penjualan sabu, DD diketahui menyetor kepada bandar besar yang berada di Kota Palembang. "Dalam dua minggu mereka dapat menjual sabu hingga Rp65 juta dan mendapat untung hingga Rp20 juta. Setelah barang habis, mereka pesan lagi kepada bandarnya," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network