Senan, perampok pemenang arisan di Kabupaten PALI ditangkap setelah dua tahun buron. (Foto: Bisrun)

Perencanaan aksi kriminal dilakukan di rumah Giman, yang tidak jauh dari rumah korban. Komplotan ini mendatangi rumah korban dengan membawa berbagai macam senjata hingga senjata api rakitan. Selain dirampok, korban juga dibacok karena berteriak. 

Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution membenarkan penangkapan tersangka atas laporan korban LP/B/100/V/2019/Sumsel/Res Muara Enim/ Sek Tl Ubi, tanggal 13 Mei 2019.

"Tersangka Senang merupakan TO Operasi Sikat Musi 2021. Tim Elang yang dipimpin Ipda Arzuan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di tempat persembunyiannya di hutan yang terletak di Desa Babat," kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka, diamankan juga barang bukti satu bilah parang panjang lebih kurang 60 cm. "Atas perbuatannya tersangka Senang dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network