“Menurut penuturan pelaku yang sudah tertangkap, otak pelaku berinisial BY saat ini masih dalam pengejaran. Untuk hasil kejahatan, pelaku Rambo mendapat bagian Rp1 juta rupiah," kata Kasat.
Selain membacok dan memperkosa, lanjut Tohirin, para pelaku juga mengambil satu sepeda motor Honda Supra Fit, uang Rp700.000, satu handphone dan satu tas milik korban.
"Untuk pelaku Rambo dijerat dengan pasal perampokan sesuai dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait