Tersangka Arip dan sejumlah barang bukti kejahatannya. (Foto: Amri Wijaya)

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, guna mengetahui peredaran senpira yang dibuatnya. Tersangka bakal dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Th. 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara. 

Unit Reserse kriminal Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Sumatera Selatan menangkap seorang petani pembuat dan perakit senjata api rakitan (senpira) yang sekaligus merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). 

Sementara tersangka di hadapan penyidik mengakui semua perbuatannya merakit senjata api yang telah dilakukannya selama satu tahun. "Sejak tahun 2020 lalu, saya memulai membuat dan merakit senpira ini pak," ujar tersangka. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network