Korban yang ketakutan awalnya memberikan apa yang diminta pelaku. Namun tidak lama kemudian, korban yang melihat mobil patroli polisi langsung berteriak yang membuat para pelaku kabur.
"Saat kejadian anggota sedang patroli melihat ada korban langsung berhenti dan menanyai korban, setelah menerima informasi dari korban, anggota langsung melakukan pengejaran," ujar Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik.
Mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan. Namun karena melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Dalam pemeriksaan juga diketahui pelaku terlibat dalam beberapa kejadian yang lain. Untuk pasal akan dijerat pasal 365 KUHP ancaman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait