JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada November mendatang. Semua pihak diminta sabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan masukan dari berbagai pihak baik pekerja maupun asosiasi pengusaha.
"Ya pasti November, orang ketentuannya," ujar Menaker kepada wartawan di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Diketahui, saat ini pemerintah mulai membahas besaran upah minimum. Menaker memastikan menerima masukan dari berbagai pihak. Di antaranya Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha.
"Kita dengarkan dulu (masukan dan pandangan), masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," kata Menaker.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait